Advertorial

Cerita Bella Saphira, Nikahi Petinggi TNI Harus Melakukan Tes Keperawanan Dahulu, Inilah Syarat Sulit yang Harus Dipenuhi Jika Mau Menjadi Istri Tentara

May N

Editor

Intisari-online.com -Bella Saphira adalah tokoh kondang dunia hiburan yang sudah cukup lama vakum.

Pilihan itu diambilnya sejak memutuskan untuk menikah dengan seorang pejabat TNI.

Artis tersebut rupanya sudah hampir 7 tahun menikah dengan petinggi TNI, Letnan Jenderal TNI Agus Surya Bakti.

Bukan prajurit sembarangan, lelaki yang dinikahi Bella tersebut pun pernah menjabat sebagai Sesmenko Polhukam.

Baca Juga: Isolasi Mandiri di Rumah, Orang-orang di Negara Ini Justru Meninggal Terkena Covid-19 Ditemukan Sudah Membusuk, Sudah Ada 700 Kasus Serupa

Menikah dengan pejabat, Bella pun otomatis menjadi seorang ibu pejabat.

Ia pun kerap disibukkan dengan kegiatannya menjadi istri TNI.

Bella juga ikut dalam kesatuan istri tentara yang biasa disebut dengan persit.

Namun, masih banyak yang belum mengerti, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi istri tentara?

Baca Juga: Tak Sudi Terus Jadi Bulan-bulanan Israel, Iran Siapkan Perlawanan Lewat Hizbullah, Tapi Taktiknya Bakal Bikin Trump Galau

Hal ini jugalah yang dipenuhi oleh aktis Bella Saphira sebelum menikah dengan petinggi TNI.

Dilansir dari TribunStyle, menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.

Baca Juga: Ritual Tertua di Dunia 70.000 Tahun yang Lalu: Menyembah 'Monster Ular Piton Raksasa' di Pedalaman Afrika di Gunung Para Dewa

Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.

Satu di antaranya adalah tes keperawanan.

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Baca Juga: Tega Tembak Mati Warga Negara Sendiri yang Langgar Lockdown, Duterte Justru Dianggap Lembek Lindungi Kedaulatan Filipina di Laut China Selatan, Alasannya Bikin Nelayan Filipina Muak

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Berikut adalah syarat–syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat–surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Baca Juga: Adopsi Taktik yang Makin Beringas Ini, China Seret Konflik Laut China Selatan ke Garis Terdepan Indonesia dan Malaysia

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Baca Juga: Seperti Sedang di Dalam Air, Terdengar Suara Mendesis-desis di Telinganya, Wanita Ini Temukan Hewan Berbisa Ini Bersembunyi di Balik Telinganya, Pelajaran Bagi Anda!

Hal ini ditujukkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Baca Juga: Masker Lidah Buaya untuk Mengatasi Jerawat, Begini 3 Cara Membuatnya

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

Baca Juga: Saat Dunia Alami Krisis Ekonomi Akibat Covid-19, Milyader Dunia Seperti Jeff Bezos dan Mark Zuckerberg Justru Makin Kaya, Kekayaannya Bertambah Rp8.029 Triliun

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Menurut pengalaman pribadi seorang reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Baca Juga: Inggris Tawarkan Rp 64 Juta Bagi Siapa Saja yang Mau Jadi Relawan untuk Disuntik Virus Corona, Tujuannya untuk Hal Ini, Tertarik?

Kemudian, harus menjalankan serangkaian tes tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Mengharukan di Balik Ledakan Helikopter di Kendal: 'Tiga Kali Mendaftar TNI AD, Puasa Hebat sampai Diterima'

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat tes kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.

'Mbaknya asal mana?'

'Saya Solo, pak, (tes kedinasan saat itu di Jakarta)'

'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'

Baca Juga: Pantas Balon-balon Ini Bikin Adik Kim Jong-un Murka dan Beri Ancaman Keras kepada Korea Selatan, Ternyata Ini Isinya

'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'

'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di tes!' desak petugas.

'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.

Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.

Selanjutnya, seperti biasa menjalankan tes kesehatan di bagian lainnya.

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Baca Juga: Kenakan Face Shield dan Masker, Bupati Bengkulu Ini Menyamar Sebagai Pedagang Sayuran, Ternyata Aksinya Tersebut Punya Maksud Ini

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil. (Desy Kurniasari)

Baca Juga: Kenakan Face Shield dan Masker, Bupati Bengkulu Ini Menyamar Sebagai Pedagang Sayuran, Ternyata Aksinya Tersebut Punya Maksud Ini

Artikel ini telah tayang di Grid Hot dengan judul "7 Tahun Lalu Nikahi Petinggi TNI, Bella Saphira Juga Harus Tes Keprawanan, Ini Syarat Lain yang Harus Dipenuhi Saat Mau Jadi Istri Tentara"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait