Dalam aturan lama, biaya jenazah pasien yang belum terkonfirmasi Covid-19 tidak ditanggung negara.
Biaya Rp 3 juta itu digunakan untuk pengadaan peti jenazah, plastik, dan kebutuhan lainnya.
Selain kesalahpahaman petugas, pertengkaran itu juga terjadi karena pihak keluarga tak kuasa mengontrol emosi.
"Masalah yang ramai itu adalah masalah uang. Sesuai SE Nomor 6, (biaya pemulasaraan jenazah) untuk pasien PDP bisa diklaim. Nah, personelnya (petugas) tidak paham, jadi masih menerapkan SE yang lama," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, uang sebesar Rp 3 juta itu hanya sebagai jaminan.
Keesokan harinya, petugas rumah sakit itu berkonsultasi dengan atasannya.
Atasannya pun membenarkan biaya pemulasaraan jenazah PDP ditanggung negara.
Namun, petugas itu tak langsung mengembalikan uang kepada keluarga pasien.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR