Advertorial

Kembali Berulah, 13 Napi yang Bebas Bersyarat karena Covid-19 Ditangkap Lagi, Salah Satunya Sampai Ditembak Mati

Khaerunisa

Editor

13 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena pandemi virus corona kembali ditangkap polisi
13 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena pandemi virus corona kembali ditangkap polisi

Intisari-Online.com - Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Salah satunya, beberapa waktu lalu pemerintah membebaskan sejumlah napi mempertimbangkan risiko penularan virus corona di sel yang padat.

Sayangnya, pembebasan tersebut justru tak berbuah semanis tujuannya. Sejumlah napi yang dibebaskan kembali melakukan kejahatan setelah berada di luar penjara.

13 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat karena pandemi virus corona kembali ditangkap polisi.

Baca Juga: Penjara Terlalu Penuh, 30.000 Napi Akan Dibebaskan demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Negara pun Hemat Rp260 Miliar

Mereka kembali ditangkap lantaran melakukan kejahatan pasca pembebasan bersyarat.

“Dari ribuan napi, 36.000 napi, yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).

Misalnya, penjambretan yang dilakukan seorang narapidana di Tegalsari, Surabaya.

Contoh lain, seorang narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu sejak ia bebas.

Baca Juga: Mulai Karena Rokok Sampai Sistem Kekebalan Biologis, ini Dia Penyebab Kematian Pria Akibat Virus Corona Lebih Tinggi

Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di Semarang, Jawa Tengah.

Seorang narapidana di Bali juga diciduk akibat kembali mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas.

Argo menuturkan, kasus-kasus tersebut sedang diproses lebih lanjut.

“Sudah dilakukan penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik,” tuturnya.

Baca Juga: Agar Tidak Stress Bekerja di Rumah, Inilah Tips Ubah Rumah Jadi Tempat Kerja Ala Marie Kondo, Komuniksi dengan Orang Serumah Penting!

Menurut Argo, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), RT/RW, hingga lurah untuk mengawasi para narapidana tersebut.

Sementara itu, seorang eks narapidana yang dilepaskan karena program asimilasi Covid-19 berinisial AR (42) ditembak mati polisi karena kembali beraksi di Jalan R E Martadinata, kemarin, Sabtu (18/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penembakan itu berawal saat AR bersama rekannya, JN menodong seorang wanita di sebuah angkot di kawasan Tanjung Priok.

"Pada hari Minggu tanggal (12/4/2020), sekitar pukul 20.00 WIB di dalam angkot M15 itu telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka.

Baca Juga: Perusahaan Lain PHK Karyawannya, Perusahaan Satu ini Justru Rekrut Puluhan Ribu Karyawan Saat Pandemi Covid-19

Pada saat melakukan aksinya tersangka sempat melukai korban," kata Budhi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/4/2020).

Saat itu, kedua tersangka sempat membawa lari barang-barang korban dan berniat kabur.

Namun, korban meneriaki para tersangka sehingga ia dikejar warga.

Kebetulan, di sekitar lokasi sedang ada anggota Tim Tiger yang sedang berpatroli sehingga berhasil menangkap JN.

Baca Juga: Dokter Terkejut Temukan Kondisi Ini Pada Paru-Paru Penderira Covid-19 yang Muncul Tanpa Gejala, Meski Terlihat Sehat Begini Kenyataanya

Namun, waktu itu AR bisa melarikan diri.

Polisi kemudian berusaha mencari keberadaan AR dari keterangan JN.

"Ternyata saat itu JN mencoba untuk kabur juga sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," ucap Budhi.

Selang beberapa hari, tepatnya kemarin, polisi menemukan jejak AR.

Akan tetapi penangkapan tak berjalan mulus.

Baca Juga: Pulang dari Luar Kota, 12 Orang Karyawan Pertamina Berstatus ODP Covid-19 di Kalimantan Timur Diusir Warga, Begini Duduk Perkaranya

Saat hendak ditangkap AR melukai petugas menggunakan senjata tajamnya.

"Atas perbuatan tersangka, kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas baik jiwa maupun keselamatan petugas.

Maka kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," ujar Budhi.

Menurut dia, kedua tersangka ini baru dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Bandung.

Keduanya pernah tersangkut kasus serupa. (Kompas.com)

Baca Juga: Fakta-fakta Pasien Covid-19 di Jawa Timur yang Meninggal setelah Dinyatakan Sembuh, Mudik dari Jakarta Jadi Awal 'Petaka'

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polri Tangkap 13 Napi Program Asimilasi yang Dibebaskan Kemenkumham

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait