Untuk pengendara kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih menemukan banyak pengendara yang enggan mengikuti aturan Pergub yang ada.
Meski begitu, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan melainkan hanya teguran dan imbauan agar pengendara mengikuti aturan yang ada.
Yusri menambahkan, saat pemeriksaan kendaraan pada hari pertama, ada sekitar 50 persen pengendara kendaraan yang sudah mematuhi aturan yang ada, yakni mengenakan masker.
"Tetapi, sisanya antara ada yang benar-benar tidak tahu atau ada yang tahu tetapi tidak mau mengikuti aturan yang ada,” kata Yusri.
“Yang tahu tetapi tidak peduli seperti pemotor, dia tahu kalau wajib mengenakan masker, dia sudah membawa tetapi tidak mengenakannya."
"Tetapi, ada pula pengendara yang benar-benar tidak tahu,” ujarnya.
Meski begitu, Yusri menyampaikan, pihaknya tidak melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tersebut.
“Sampai Minggu (12/4/2020) mendatang, kami masih sebatas melakukan sosialisasi saja."
"Kalau untuk penindakan itu opsi terakhir kalau ada pelanggaran hukum saat pemeriksaan,” ucapnya.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Pribadi dan Motor Melanggar PSBB Jakarta, Denda Rp 100 Juta")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR