Advertorial
Intisari-Online.com - Pembubaran kerumunan kini banyak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Mengadakan kerumunan seperti resepsi pernikahan maupun acara-acara tertentu telah dilarang pemerintah di tengah pandemi ini.
Selain polisi, tentu pemimpin lingkungan tempat tinggal memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa masyarakatnya tak melanggar aturan tersebut.
Namun, seorang kepala kampung di KabupatenPesisir Selatan, Sumatera Barat, justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan saat berupaya membubarkan remaja yang berkerumun.
Baca Juga: Jangan Bandel! Bukan Cuma Hajatan Saja, Ini Kriteria Kerumunan yang Bakal Dibubarkan Polisi!
Sang kepala kampung bernama Bakhtiar, ia sampai mendapatkan bogem mentah dari warganya saat membubarkan kerumunan.
Padahal, yang dilakukan Bakhtiar itu bertujuan mencegah penyebaran virus corona yang tengah merebak.
Bahtiar juga bermaksud mengedukasi dengan menyosialisasikan bahaya virus Corona atau Covid-19 kepada warga kampung.
Nongkrong dan main domino
Kapolsek Lengayung Iptu Beni Hari M menuturkan, saat melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19, Bakhtiar mendapati beberapa remaja nongkrong di warung.
Tak hanya kumpul-kumpul, remaja-remaja itu juga bermain domino dan merokok.
Bakhtiar lalu menegur para remaja tersebut agar segera kembali ke rumah.
Ternyata seorang warga, EM (55) tidak suka dengan teguran Bakhtiar pada remaja-remaja tersebut dan terjadilah cekcok.
"Setelah itu Bakhtiar kembali melanjutkan sosialisasinya. Namun tidak beberapa lama datang EM yang merasa tidak senang kemenakannya dibubarkan saat bermain di warung," jelas Beni.
EM pun lalu memukul Bakhtiar. Karena mendapat pukulan di wajah, Bakhtiar harus dilarikan ke Puskesmas.
Pemukul jadi tersangka, diancam 2 tahun penjara Atas kejadian itu, polisi telah menaikkan status EM sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sekarang ditahan di Mapolsek Lengayang," kata Beni.
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Korban dan saksi-saksi juga diperiksa untuk melengkapi berkas.
"Sedang diperiksa. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran dan efek jera," kata Beni.
EM dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Ia berharap, dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil pelajaran.
"Saya harap warga patuh. Jangan berkumpul-kumpul dan sebaiknya di rumah agar terhindar dari wabah Covid-19," pesan dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bubarkan Kerumunan Saat Wabah Corona, Kepala Kampung Malah Kena Jotos, Pelaku Diancam 2 Tahun Penjara