Advertorial
Intisari-Online - Banyak orang yang sadar akan pentingnya social distancing di tengah ancaman virus corona hingga membatalkan rencana acara yang sudah jauh-jauh hari disiapkan.
Namun, sebagian masih tetap bandel sehingga membuat polisi bertindak.
Seperti yang terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (22/3/2020) kemarin.
Sebuah acara hajatan yang dihadiri banyak tamu dibubarkan oleh polisi, juga membuat tim medis harus tutun tangan memeriksa mereka.
Padahal, tanpa adanya orang-orang bandel seperti itu, tim medis sendiri sudah kewalahan menangani pasien Covid-19.
Hal serupa terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi terpaksa membubarkan sebuah hajatan yang dihadiri sekitar 200 orang, bahkan polisi pun mengawal bus untuk pulang tanpa boleh berhenti sebelum sampai tujuan.
Bukan cuma hajatan, Anda pun mungkin saja menjadi sasaran pembubaran petugas keamanan ini, bagaimana kriterianya?
Melansir Kompas.com (24/3/2020), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menjelaskan tentang kriteria kerumunan yang akan dibubarkan.
Menurutnya, polisi akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik, seperti taman dan kafe.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Anda mungkin saja menjadi sasaran pembubaran ini, kenapa?
Pasalnya, Yusri menjelaskan jika kerumunan warga yang dibubarkan yakni apabila terdapat dua sampai empat orang atau lebih berkumpul di ruang publik.
Pernahkah selama diterapkan isolasi mandiri ini Anda makan di luar atau berada di taman bersama pasangan atau teman?
Dengan melakukan hal tersebut, Anda bisa menjadi sasaran pembubaran.
Mulai sekarang harus lebih disiplin, tentu Anda tidak mau mempermalukan diri sendiri bukan?
"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 2, 3, atau 4 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah.
Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
Terkait bagaimana kepolisian menindak orang-orang yang masih bandel, Yusri mengatakan akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu.
Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat mereka dengan pasal KUHP jika warga menolak membubarkan diri atau melawan petugas.
Undang-undang yang digunakan yaitu pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.