Advertorial

Data Pasien Virus Corona Tersebar di Media Sosial? Awas, Penyebar Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp750 Juta

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Per Senin (23/3/2020),juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan jumlah pasien positif virus corona di Indonesia mencapai579 orang.

Dengan catatan 49 pasien meninggal dunia dan 30 pasiendinyatakan telah sembuh dan sudah bisa pulang dari perawatan di rumah sakit.

Dilaporkan ada ribuan lainnya yang dinyatakan negatif.

Sementara sisanya ada yang terdaftar sebagai ODP (Irang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Baca Juga: Masih Suka Berkumpul di Tengah Wabah Covid-19 Seperti Ini? Awas, Anda Bisa Dipidana!

ODP adalah mereka yang memiliki gejalavirus corona.

Sementara PDP adalah mereka yang alami gejala virus corona ditambah pernah ke negara yang terjangkit atau melakukan kontak dengan pasien positif virus corona.

Dan seluruh data dari pasien-pasien itu adalah rahasia.

Hal ini bertujuan untuk tidak membuat panik warga.

Namun bagaimana jika data pasien virus corona menyebar di media sosial?

Baca Juga: Foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin Disemprot Disinfektan Sebelum Masuk ke Rumah, Ini Fungsi Cairan Disinfektan

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (24/3/2020), pihak Kepolisian RI menyampaikan, penyebar data pribadi pasien terjangkit virus corona dapat terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin."

"UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2020).

Ia juga menyebut sejumlah pasal lain yang mengatur soal perlindungan data pribadi.

Misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.

Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Imbas Lakukan Lockdown demi Perangi Virus Corona, Warga Miskin Malaysia Kini Terancam Alami Kelaparan Hebat

Soal data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".

Namun, Asep mengatakan, semua pasal tersebut merupakan delik aduan.

Artinya, polisi baru dapat melakukan penindakan bila korban melapor.

"Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," ucap dia.

Sejauh ini, menurut dia, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut.

(Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Polisi: Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Dapat Dihukum 4 Tahun Penjara")

Baca Juga: Wakil Ketua Komite Olimpiade Jepang Positif Virus Corona, Belum Jelas Apakah Olimpiade Tokyo 2020 Ditunda atau Dibatalkan, Tapi Kanada Tidak Akan Kirim Atlet

Artikel Terkait