Advertorial
Intisari-Online.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan juga sudah mengumumkan wabah virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dengan begini, maka warga harus siap melakukan beberapa hal yang sudah disarankan WHO serta pemerintah Indonesia.
Seperti social distancing, memakai masker, tinggal di rumah, bekerja dari rumah,hingga dilarang berkumpul.
Sebab, jika warga tidak bekerja sama, maka pemerintah bisa kewalahan dalam menangani penyebaran virus corona.
Lalu adakah hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan disaat wabah virus corona seperti ini?
Jawabannya ada.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (24/3/2020),Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.
Nana menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (23/3/2020).
"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya."
"Ya, bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.
Sementara itu, Anies meminta semua warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.
Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu.
Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas."
"Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.
Beberapa contoh acara berkumpul ataupengumpulan massa yang dilarang antara lain shalat berjamaah di masjid, acara pernikahan (akad nikah dan resepsi), dan makan ramai-ramai dipinggir jalan.
Ayo sama-sama bekerja sama agar masalah virus corona segera berakhir.
(Nursita Sari)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana")