Intisari-Online.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menyatakan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan juga sudah mengumumkan wabah virus corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dengan begini, maka warga harus siap melakukan beberapa hal yang sudah disarankan WHO serta pemerintah Indonesia.
Seperti social distancing, memakai masker, tinggal di rumah, bekerja dari rumah, hingga dilarang berkumpul.
Sebab, jika warga tidak bekerja sama, maka pemerintah bisa kewalahan dalam menangani penyebaran virus corona.
Lalu adakah hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan disaat wabah virus corona seperti ini?
Jawabannya ada.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR