Advertorial
Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang.
Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan dengan IMEI yang tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) yang ada di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya ponsel BM, pemblokiran juga dilakukan pada ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia.
Agar ponsel dari luar negeri seperti itu tetap bisa digunakan di Indonesia, maka si turis harus menggunakan SIM negara asal atau mendaftarkan ponselnya di gerai Bea Cukai di terminal-terminal kedatangan internasional.
Baca Juga:Xiaomi 8A Pro Rilis di Indonesia, Harganya Cuma Rp 1 Jutaan
Lalu bagaimana kelanjutan pemblokiran ponsel ilegal pada 18 April nanti, mengingat semua pihak kini disibukkan dengan penanganan wabah virus covid-19.
Dari informasi berbagai pihak, tampaknya kebijakan blokir IMEI akan tetap dilakukan mulai 18 April.
Apalagi pada dasarnya semua sudah siap, yaitu ketiga kementerian dan operator pun konon sudah siap pula.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo, Janu Suryanto pun menyatakan pihaknya sudah siap.