Intisari-Online.com - Bukan hanya berdampak pada kesehatan, pandemi Covid-19 juga berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat.
Orang-orang tidak bisa mencari nafkah seperti biasanya karena harus menaati imbauan untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dengan orang lain.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Setelah kebijakan terkait cicilan kendaraan untuk pengemudi ojek online, baru-baru ini pemerintah mengumumkan kebijakan terkait tagihan listrik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.
Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50%, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 KV.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR