Advertorial

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Berencana Bebaskan 30.000 Tahanan Lebih Awal

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Per Selasa (31/3/2020) pukul 16.22 WIB, kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 1.528 kasus.

Dengan catatan 136 orang meninggal dan 81 orang dinyatakan sembuh.

Tercatat 747 kasus positif terdapat di Jakarta dan sudah 32 dari 34 provinsi melaporkan kasus positif virus corona.

Tingginya angka kasus virus corona di Indonesia dari hari ke hari membuat pemerintah melakukan banyak langkah pencegahan.

Baca Juga: Studi: Ada Alat Kecerdasan Buatan yang Bisa Prediksi Pasien Covid-19 Mana yang Miliki Masalah Pernapasan Terparah

Seperti larangan mudik hingga tinggal di rumah hingga waktu yang belum ditentukan.

Dan di tengah pandemi virus corona in, ada laporan bahwaIndonesia akan membebaskan 30.000 tahanan lebih awal.

Apa alasannya?

Dilansir dari reuters.com pada Selasa (31/3/2020), laporan tersebut berasal dari sebuah dokumen yang dikeluarkanoleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Ingin Buat Sensor yang Bunyi Saat Tangan Dekat Dengan Wajah untuk Lawan Covid-19, Tapi 2 Magnet Malah Terjebak di Hidung Ilmuwan Ini

Disebutkan bahwatahanan dewasa berhak mendapatkan pembebasan bersyarat jika mereka menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.

Sementara anak-anak akan memenuhi syarat jika mereka menjalani setengah dari masa hukuman penjara mereka.

Juru bicara Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pada hari Selasa bahwa pembebasan bersyarat akan mencakup sekitar 30.000 tahanan.

Alasan dari permintaan tersebut adalah karena pandemi virus corona dan posisi Indonesia sebagainegara terpadat keempat di dunia.

ApalagiPresiden Joko Widododi hariyang sama sudah menyatakan darurat kesehatan masyarakat nasional dalam upaya untuk menahan penyebaran virus corona.

Kemenkumham berkata bahwamembebaskan 30.000 tahanan lebih awal tersebut adalah upaya untukmenghindari kemungkinan peningkatan infeksi virus corona di penjara-penjara yang penuh sesak.

Berdasarkan dataresmi, menunjukkan ada 270.386 tahanan di seluruh Indonesia.

Lebih dari dua kali kapasitas resmi penjara.

Baca Juga: Baru Pulang dari Jakarta dan Naik Bus, Seorang Pria di Garut Positif Virus Corona, Bukti Kita Tidak Boleh Mudik di Tengah Pandemi Covid-19

Salah satu penyebab tingginya jumlah tahanan di Indonesi karena masalah narkoba.

Selain itu, banyakrumah tahanan yangtidak memiliki sanitasi yang layak.

Sehingga membuat para tahanan sangat rentan terhadap penyebaran penyakit.

Erasmus Napitupulu, direktur eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyambut baik pembebasan bersyarat.

Tetapi mendesak pemerintah untuk memperluasnya agar mencakup lebih banyak tahanan.

Selain Indonesia, negara-negara lain juga melakukan hal sama.

TermasukIran dan Amerika Serikat yang telah membebaskan para tahanan lebih awal dalam upaya untuk membendung penyebaran virus coronayang semakin cepat di penjara-penjara.

Baca Juga: Resmi Mundur dari Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Ini yang Akan Terjadi pada Harry dan Meghan Markle

Artikel Terkait