Advertorial

Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa yang Penuhi Kebutuhan Dasar Warga?

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Kasus virus corona di Indonesia sudan menembus angka 1.500 kasus.

Karena semakin hari semakin bertambah, maka pemerintah telah memilih untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerbitkan peraturan pemerintah dalam rangka mencegah meluasnya Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP tersebut disusun sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Hampir Capai 200.000 Kasus, Trump Keluarkan Dana Bantuan Sebanyak Rp35,5 Triliun untuk Atasi Virus Corona, Ini Gunanya

Menurut UU tersebut, dalam Bab VII Pasal 49 dijelaskan tentang empat jenis karantina.

Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan PSBB.

Salah satu pasal dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 mengatur soal kebutuhan dasar yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.

Baca Juga: Selamatkan Anaknya Terlebih Dahulu, Pria Ini Tewas Tertabrak Mobil, yang Nabrak Ternyata Sedang Mabuk dan Sempat Aniaya Istri Korban

Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat 3.

Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sedangkan Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi:

Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) MUhadjir Effendy mengatakan, yang dimaksud dengan "memperhatikan kebutuhan dasar" adalah menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan.

Baca Juga: Selamatkan Anaknya Terlebih Dahulu, Pria Ini Tewas Tertabrak Mobil, yang Nabrak Ternyata Sedang Mabuk dan Sempat Aniaya Istri Korban

Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, bisa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau keduanya.

"Yang dimaksud menyiapkan kebutuhan itu menjamin ketersediaan, bukan memenuhi kebutuhan."

"Pemerintah (tanggung jawab), bisa salah satu (pemerintah daerah/pusat) atau bersama-sama," ujar Muhadjir kepada wartawan pada Rabu (1/4/2020).

Muhadjir menjelaskan, apabila karantina wilayah diberlakukan, kata dia, maka pemerintah wajib memenuhi kebutuhan pokok tersebut.

Ini termasuk kebutuhan makanan untuk hewan peliharaan.

Namun, menurut Muhadjir, apabila PSBB yang diberlakukan hal tersebut tidak wajib dilakukan karena pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar.

"Kalau PSBB tidak (wajib memenuhi kebutuhan)."

"Pemerintah memiliki opsi yang lebih longgar, yaitu lewat skema JPS atau Bansos," kata dia.

Baca Juga: Dulu Sebut Flu Biasa, Kini Trump Akui Betapa Mematikannya Virus Corona, 'Itu Bukan Flu. Itu Virus yang Ganas'

Meski penyediaan kebutuhan itu tidak langsung ada di tangan pemerintah pusat, kata dia, tetapi pemerintah pusat membantu menanganinya dengan serius.

Saat ini, kata dia, pemerintah pusat sudah mengalokasikan Rp 110 triliun untuk program JPS.

Lepas tangan?

Apa ini berarti pemerintah pusat lepas tangan dengan menyerahkan tanggung jawab ke daerah?

"Ya itu tidak masuk akal (pemerintah pusat lepas tangan)."

"Saya yakin semangat dari pasal tentang karantina wilayah tidak itu," kata dia.

"Bisa dibayangkan kalau DKI melakukan karantina wilayah, pemerintah pusat harus kasih makan seluruh penduduk DKI sekalian kucing dan anjing piaraan, kira kira masuk akal tidak?" ucap dia.

Ia mengatakan, karantina wilayah memiliki cakupan yang sedikit lebih besar dibandingkan karantina rumah yang mencakup RT, desa, asrama, perumahan kluster, dan lainnya.

Dengan demikian, kata dia, apabila pemerintah wajib menanggung kebutuhan dasar masih memungkinkan.

Namun, dikarenakan yang diberlakukan adalah PSBB, maka pemerintah pun hanya menjamin ketersediaan dan bukan memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

(Deti Mega Purnamasari)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?")

Baca Juga: Ada 1.524 Kasus Virus Corona di Negaranya, Raja Thailand Isolasi Diri di Hotel Mewah di Jerman, Bawa 20 Selirnya!

Artikel Terkait