Dalam surat itu, masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.
Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).
Daniel mengatakan, teknis pembatasan akan diatur oleh masing-masing pengusaha.
“Teknisnya dilakukan pihak ritel. Kami mengakomodasi apa yang menjadi ketidaknyamanan di ritel-ritel pasar maupun modern,” ujarnya.
Menurutnya, surat pembatasan tersebut dikeluarkan Satgas Pangan atas permintaan para pengusaha ritel yang melihat adanya pembelian keempat bahan pokok dalam jumlah tak biasa.
Maka dari itu, pembeliannya dibatasi agar semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap bahan pokok tersebut.
Baca Juga: 'Mati-matian' Dicari, Pasien Pertama Corona Berhasil Ditemukan, Bisa Bantu Lacak Sumber Virus
KOMENTAR