Intisari-Online.com - Demi menghindari terjadinya kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok terkait wabah corona, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembatasan.
Pembatasan diberlakukan untuk pembelian kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi.
"Tadi malam kita keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.
Adapun bahan pokok yang dibatasi antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan sesuai surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Satgas Pangan Polri akan memperingatkan para pengusaha ritel yang tidak melakukan pembatasan sejumlah bahan pokok.
“Itu kan sudah kesepakatan kita, kalau mereka melakukan pelanggaran atau pengingkaran terhadap kesepakatan itu, ya itu kan kita bisa peringatkan,” ungkap Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Jakarta Timur, Rabu (19/3/2020).
Dengan surat tersebut, maka pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi dalam jumlah tertentu saja.
KOMENTAR