Advertorial

Beras 10 Kg, Gula 2 Kg, Ini Batas Jumlah Maksimal Bahan-bahan Kebutuhan Pokok yang Bisa Anda Beli, Pengusaha Turut Diperingatkan!

Ade S

Editor

Intisari-Online.com -Demi menghindari terjadinya kelangkaanbahan-bahan kebutuhan pokok terkait wabah corona, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri meminta pembatasan.

Pembatasan diberlakukan untuk pembelian kebutuhan pokok untuk kepentingan pribadi.

"Tadi malam kita keluarkan surat itu agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Pembatasan dilakukan demi menjaga stok bahan pangan di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: Jadi Negara Asal Corona, di China Saat Ini Hanya Ada Satu Kasus Lokal Baru Corona, Sedang Kasus Lainnya Justru Berasal dari Luar Negeri

Adapun bahan pokok yang dibatasi antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan sesuai surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.

Satgas Pangan Polri akan memperingatkan para pengusaha ritel yang tidak melakukan pembatasan sejumlah bahan pokok.

“Itu kan sudah kesepakatan kita, kalau mereka melakukan pelanggaran atau pengingkaran terhadap kesepakatan itu, ya itu kan kita bisa peringatkan,” ungkap Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Jakarta Timur, Rabu (19/3/2020).

Dengan surat tersebut, maka pembelian sejumlah bahan kebutuhan pokok dibatasi dalam jumlah tertentu saja.

Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia: Total Pasien Positif Corona 227 Orang, 11 Sembuh, 19 Meninggal Dunia

Dalam surat itu, masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.

Surat tersebut ditujukan kepada ketua sejumlah asosiasi pengusaha seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) DKI Jakarta, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS).

Daniel mengatakan, teknis pembatasan akan diatur oleh masing-masing pengusaha.

“Teknisnya dilakukan pihak ritel. Kami mengakomodasi apa yang menjadi ketidaknyamanan di ritel-ritel pasar maupun modern,” ujarnya.

Menurutnya, surat pembatasan tersebut dikeluarkan Satgas Pangan atas permintaan para pengusaha ritel yang melihat adanya pembelian keempat bahan pokok dalam jumlah tak biasa.

Maka dari itu, pembeliannya dibatasi agar semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap bahan pokok tersebut.

Baca Juga: 'Mati-matian' Dicari, Pasien Pertama Corona Berhasil Ditemukan, Bisa Bantu Lacak Sumber Virus

“Kalau stok ada, bukan menjamin stok, tapi untuk mengatur keadilan agar masyarakat tidak terpengaruh yang lain,” ucap Daniel.

"Ini kan begini, tadinya orang belanja 2, banyak sekali orang belanja 5, akhirnya ikutan, jadi begitu yang terjadi saya lihat di beberapa supermarket. Harusnya tidak terjadi karena stok semua ada."

Ia pun memastikan Satgas Pangan sudah mempersiapkan ketersediaan bahan pokok hingga Lebaran nanti.

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Pangan Akan Peringatkan Pengusaha yang Tak Batasi Pembelian Bahan Pokok".

Artikel Terkait