Sirait menuturkan, restorasi yang dimaksudkan adalah membuat kesepakatan dengan semua pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu kejiwaan yang dialami bersangkutan.
"Restorasi dulu kasusnya, dan itu disepakati keluarga korban, keluarga pelaku, dan penegak hukum. Maka pendekatannya diversi. Jadi diselesaikan pidananya tetap, tapi di luar pengadilan," jelasnya.
"Kalau orang tua tidak kondusif untuk anak tidak sadistis lagi maka diambil alih negara untuk beri layanan psikososial klinis," ujarnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, NF (15) merupakan siswi SMP yang diduga telah membunuh balita APA (5) dengan cara sadis.
Kepada pihak kepolisian, dia mengaku tak bisa lagi membendung hasrat ingin membunuh.
Korban dibunuh dengan cara dibenamkan di bak mandi rumah NF. NF sempat menyimpan korban di lemari kamar yang berada di lantai 2.
Berselang satu hari kemudian, NF mengakui perbuatan pembunuhan itu kepada aparat Polsek Taman Sari.
Namun, karena tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polsek Sawah Besar, maka kasus itu ditangani Polsek Sawah Besar dibantu Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, siswi SMP tersebut dengan santai mengaku tak menyesal telah menghilangkan nyawa temannya.
Sebaliknya, saat diperiksa tim penyidik NF bahkan berkata ia merasa puas.
"Ditanyakan oleh penyidik, 'bagaimana perasaannya setelah kejadian ini', satu yang paling gampang dan dikatakan (Saya puas)," kata Yusri, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu siang (7/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas Perlindungan Anak: Siswi SMP Pembunuh Balita Perlu Jalani Terapi Psikologi
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR