Advertorial
Intisari-online.com -Helmy Yahya mengaku tetap berpikir positif atas pemecatan dirinya sebagai dirut TVRI, pada 16 Januari 2020 lalu.
Karena sikap positif tersebut, menurut Helmy, ia tak merasakan kekecewaan yang besar.
"Saya orang yang sangat positif, ingat postingan saya pertama kali ketika dipecat sebagai dirut TVRI?
Saya juga dipecat secara terhormat, saya bilang 'Tuhan mungkin punya rencana lain untuk saya', sangat positif," ucap Helmy dilansir dari Kompas, Rabu (12/2/2020) malam.
Kata Helmy, dirinya pernah mengalami hal lebih pahit daripada pemecatan sebagai dirut TVRI.
"Tiga kali kalah pilkada juga saya biasa saja, saya mencoba untuk ikhlas, sangat ikhlas," ujarnya.
Helmy justru saat ini merasakan sebuah kebahagiaan baru dalam hidup setelah tak lagi menjadi dirut TVRI.
"Saya baru dapat cucu ketiga, saya dapat banyak tawaran, saya menata bisnis lagi, banyak sharing, program-program, saya kan juga harus move on, tapi TVRI tetap saya perhatikan, saya selalu berdoa agar TVRI mendapatkan tempat," ucapnya.
Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan dewas memecat Helmy dangkal.
Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.
Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.
Sementara itu sejumlah karyawan menyayangkan sikap Dewan Pengawas TVRI yang terus melakukan proses seleksi pengganti antarwaktu (PAW) Direktur Utama (Dirut) menggantikan Helmy Yahya.
Presidium komite penyelamatan TVRI Agil Samal mengatakan Dewas TVRl telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekruitmen ini.
Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi Kini Tinggi Kolom Capai 2000 Meter, Kenali Lima Tipe Letusan Gunung Berapi
"Sebab Dewas berpegang pada PP Nomor 13 tahun 2005 tanpa melalui kajian logis terlebih dahulu. Sementara Komisi l DPR saat ini sedang melakukan proses politik terhadap kisruh TVRI," ujar Agil ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Sehingga, menurutnya Dewas tidak mengindahkan tatanan proses yang ada.
"Kondisi ini akam membawa dampak buruk bagi proses ini ke depan" lanjut Agil.
Senada dengan Agil, karyawan TVRI Sulawesi Selatan Lucky Sopacua menilai Dewas tidak mengindahkan proses politik di DPR.
Baca Juga: Kenali Gejala HIV pada Kulit, Termasuk Salah Satunya Mulut yang Seperti Berbulu
Dia menyebut Dewas bertindak sewenang-wenang tanpa memikirkan nasib karyawan TVRI di seluruh tanah air.
Pihaknya meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Dewas TVRI.
Sementara itu, menurut penyiar senior TVRI Imam Priyono, wewenang yang dimiliki Dewas tidak semestinya dipergunakan secara sewenang-wenang.
"Pemberhentian Helmy Yahya dengan proses yang sangat tidak memadai menujukkan kentalnya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Dewas TVRI.
Baca Juga: Tiap 16 Hari, Bumi Terima Sinyal Aneh dari Luar Angkasa, Ini yang Dikatakan Ilmuwan
"Sikap dan kesewenang-wenangan Dewas ini dikhawatirkan akan berujung buruk pada perjalanan TVRI kedepan, dan yang paling terimbas adalah karyawan," ujar Imam dalam keterangan tertulisnya.
Adapun Dewas TVRI telah mencatat 30 nama calon Dirut pengganti antar waktu Helmy Yahya. Nama-nama ini berdasarkan pendaftaran calon Dirut yang dibuka sejak 3-12 Februari 2020.
Dalam proses pendaftaran ini terdapat sejumlah figur ternama yang mendaftar, antara lain artis dan pengacara Gusti Randa, sutradara Imam Brotoseno, hingga Dirut Metro TV Suryopratomo. Diberitakan, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Januari 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewan Pengawas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Baca Juga: Gejala Kolesterol pada Wanita yang Berbeda karena Perubahan Hormon Setelah Menopause
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewan Pengawas TVRI.
(Andika Aditia, Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On"dan "Karyawan TVRI Sayangkan Seleksi Dirut Pengganti Helmy Yahya Tetap Berlanjut"