Sebenarnya, seorang narapidana dapat izin keluar dari tahanan.
Tapi pemberian izin keluar khusus narapidana dapat diajukan pada beberapa kondisi.
Misalnya izin dapat di ajukan dengan alasan, antara lain: menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Dasar hukum atas izin khusus tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Pasal 52 PP No. 32 Tahun 1999.
Tapi perizinan tersebut dapat diperoleh melalui tahapan.
Pertama, keluarga terpidana mengajukan surat permohonan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan.
Dan terakhir diajukan kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapat pertimbangan atas pengajuan izin tersebut.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR