Intisari-Online.com - Masih ingat kasus ikan asin yang membawa nama Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar?
Ternyata kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena kasus ini juga, Rey Utami, terdakwa kasus ikan asing, tidak bisa bertemu buah hatinya selama 7 bulan.
Karena sangat rindu dan ingin tahu kondisi sang anak, Rey menangis jelang sidang pada Senin (3/2/2020).
Rey menangis sekaligus memohon agar ia bisa tidur bersama buah hatinya di rumah tahanan.
“Kalau boleh minta saya pengin tidur sama anak saya."
"Tapi aturannya enggak boleh."
"Aturannya anak enggak boleh tinggal bareng di rutan,” kata Rey ditemui sebelum sidang.
Karena tak bisa melakukan permohonannya, Rey pun meminta belas kasihan dari Fairuz A Rafiq, sosok yang melaporkannya ke polisi.
Ia menilai punya hak yang sama dengan Fairuz. Sebab, mereka sama-sama wanita dan seorang ibu.
“Sesama wanita kan ya, saya wanita dia wanita, dia ibu saya juga ibu, enggak ada perbedaannya."
"Tiap ibu yang anak, enggak ketemu sehari aja kangen,” kata dia.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR