Advertorial
Intisari-online.com -Kisah getir dialami bocah perempuan berinisial SA yang masih berusia 11 tahun.
Bocah itu menjadi korban penculikan pada empat tahun silam, atau tepatnya tahun 2016.
Mirisnya lagi, saat ditemukan kondisi SA sudah berbadan dua.
Ia hamil dengan usia kandungan 9 bulan.
SA diculik empat tahun lalu saat masih duduk di bangku kelas 2 SD dan menjadi korban pencabulan Sarif bin Memed.
Ternyata SA digauli oleh Sarif selama sekitar 4 tahun.
SA sendiri adalah bocah SD yang diculik Sarif pada 2016.
Saat itu SA masih duduk di kelas 2 SD.
Keluarga SA pun sudah melaporkan kasus kehilangan pada polisi.
Namun bocah SD yang memiliki kemampuan memijat itu tak kunjung ditemukan.
Tak tanggung-tanggung, pria paruh baya asal Kampung Cibadak, Desa Wangunjaya, itu menculik siswi SD ini selama empat tahun untuk tinggal bersama di sebuah tempat di Kabupaten Bandung. Polisi berhasil menangkap SF di rumahnya, Kamis (23/01/2020), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2016.
Dari keterangan polisi, kasus ini bermula ketika tersangka menelepon orangtua korban untuk menyewa korban memijat badan tersangka.
Korban memang dikenal punya kemampuan memijat, sehingga banyak dimintai bantuan warga.
Sebelumnya, tersangka sendiri sudah empat kali menggunakan jasa korban.
"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).
Karena korban tak kunjung pulang, pihak keluaga korban lantas menyusul ke rumah SF.
Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat.
SF pun kemudian masuk ke daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan tersangka terendus setelah kembali ke rumahnya, kemarin, karena dipaksa korban yang ingin pulang dan bertemu kedua orangtuanya.
Baca Juga: Cara Cepat Atasi Komedo dengan Bahan Alami, Pakai Kulit Jeruk hingga Bawang Putih!
"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan SF (57), pria paruh baya asal Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
SF digelandang ke Polsek Naringgul karena diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.
Tragisnya, korban yang kini berusia 15 tahun itu tengah dalam kondisi hamil 9 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Siswi SD Diculik 4 Tahun hingga Pulang Dalam Keadaan Hamil"