Advertorial

Sejarah Revitalisasi Monas dari Pak Sutiyoso Sampai Pak Anies, Hanya Kali Ini Tidak Diizinkan, Mengapa Demikian?

May N

Editor

Gubernur DKI Jakarta ternyata belum kantongi izin untuk revitalisasi Monas (Monumen Nasional), buat Mensesneg berikan perintah hentikan revitalisasi
Gubernur DKI Jakarta ternyata belum kantongi izin untuk revitalisasi Monas (Monumen Nasional), buat Mensesneg berikan perintah hentikan revitalisasi

Intisari-online.com -Monas (Monumen Nasional) Rupanya telah direvitalisasi oleh empat gubernur.

Mulai dari Pak Sutiyoso, Pak Fauzi Bowo, Pak Jokowi dan kini Pak Anies Baswedan.

Dilansir dari Kompas.com Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebut hanya Anies yang tidak kantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Sejumlah Bandara dan Pelabuhan di Indonesia Pasang Thermal Scanner, Bagaimana Cara Kerjanya?

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.

Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

"Berarti, tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.

Baca Juga: Bikin Satu Kota Berubah Bak di Film Resident Evil dan Tewaskan Puluhan Orang, Ternyata Inilah Asal Usul Nama Virus Corona

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.

Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.

Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Beda Data Jumlah Kasus Penderita Virus Corona yang Terkonfirmasi, Hong Kong Serukan 'Tindakan Kejam' Terhadap Penyebaran Virus Corona, Seperti Apa?

"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.

Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.

Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara. "

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Donald Trump Lakukan Gencatan Senjata dalam Perang Dagang Selama 18 Bulan Dengan China, Bahkan Presiden AS Tersebut Sudah Tawarkan Ini!

Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).

(Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Basuki Sebut Revitalisasi Monas Dilakukan 4 Gubernur, Hanya Era Anies Tak Kantongi Izin"

Artikel Terkait