Ade mengatakan bahwa otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG.
Sementara RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya.
Saat ini, tim terus melakukan pengejaran kepada 3 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya adalah FM, AR, dan RS.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah besi pipa, 2 unit ponsel, dan 1 unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkas Ade.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR