Advertorial
Intisari-Online.com - Seorang sopir truk bernama Angga Firnando (28) menjadi korban perampokan.
Perampokan itu terjadi pada Selasa (8/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak tepatnya di KM 35, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa bermula ketika Angga menepikan mobil truk yang dikendarainya.
Tidak berselang lama, datang mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1762 VOE yang berhenti di depan mobil truk korban.
Kemudian 5 orang turun dari mobil dan menghampiri korban.
Tak tanggung-tanggung, salah satu pelaku membawa pipa sedang lainnya merampas kunci mobil truk.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1), "Kemudian turun 5 orang menghampiri korban. Salah satu pelaku datang membawa besi pipa sedangkan para pelaku lainnya merampas kunci mobil truk."
Para pelaku kemudian merampas ponsel serta dompet korban.
Di dalam dompet terdapat uang Rp1,5 juta.
Tak hanya itu, ponsel kenek korban atas nama Rino juga dirampas para pelaku.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Saat itu, korban berhasil menyalakan mobil truknya dengan kunci cadangan.
Korban pun langsung mengejar para pelaku.
Mobil pelaku terhenti di Gerbang Tol Balaraja Timur.
Tak menunggu lama, korban langsung menabrakkan mobil truk yang dikemudikannya ke mobil pelaku.
Ditabrak dari belakang, para pelaku langsung turun dan melarikan diri.
Begitu mendapat laporan adanya perampokan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Mobil Daihatsu Sigra yang ditinggalkan pelaku di gerbang tol menjadi bukti petunjuk.
Setelah pemeriksaan, diketahui kendaraan Daihatsu Sigra itu kendaraan yang disewa 2 orang yakni RDG dan FM yang diduga merupakan 2 dari 5 pelaku.
Ade mengatakan, "Rabu 9 Oktober 2019, sekitar jam 22.30 WIB tim membekuk RDG berusia 26 tahun di Perum Citra Indah Cluster Bukit Pinus, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor."
Sedangkan RIM diringkus di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).
Tersangka RIM melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Polisi pun langsung menembak kaki RIM.
Ade mengatakan bahwa otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG.
Sementara RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya.
Saat ini, tim terus melakukan pengejaran kepada 3 tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya adalah FM, AR, dan RS.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah besi pipa, 2 unit ponsel, dan 1 unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkas Ade.