Advertorial
Intisari-online.com -Akhir tahun 2019 lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses revisi batas bea masuk barang impor kiriman (FOB) senilai US$ 3 atau Rp 42 ribu.
Revisi yang dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri tersebut akhirnya menghasilkan aturan baru yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020.
Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.
Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman (FOB) dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.
Baca Juga: Sempat Ada Ikan Ganas dari Amazon Masuk ke Jawa Tengah, Terpaksa Dibius Hingga Mati Lemas
Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Untuk itu, bagaimana cara menghitung pajak dari barang yang kita beli dari luar negeri?
Rupanya ada cara mudah untuk menghitungnya!
Baca Juga: Mau Panjang Umur, Coba 10 Tips Hidup Sehat Ini, Salah Satunya Hindari Tren Diet
Pertama adalah perhatikan biaya FOB, atau freight on board.
Dengan biaya FOB sudah ditetapkan menjadi US$ 3, maka jika biaya FOB lebih besar dari itu dikenai bea masuk.
Semisal ongkos kirim dikenai biaya US$ 18, dan biaya asuransi mencapai US$ 2, dengan kurs 1 US$ dikenai setara Rp 15.000,00.
Maka perhitungannya adalah seperti di bawah ini:
Tentukan NP (Nilai Pabean)
Pertama Anda harus tentukan Nilai Pabean dari barang yang Anda beli.
Nilai Pabean dapat dihitung seperti di bawah ini:
NP (Nilai Pabean) = (Nilai barang + ongkos kirim + asuransi) x Kurs = (4+18+2) x Rp 15.000,00 = Rp 360.000,00
Tentukan BM (Bea Masuk)
Selanjutnya adalah hitung BM atau Bea Masuk.
Perhitungannya dapat Anda lakukan mengikuti contoh di bawah.
BM (Bea Masuk) = Tarif BM (Bea Masuk) x NP (Nilai Pabean) = 7,5% x Rp 360.000,00 = Rp 27.000,00
Tentukan NI (Nilai Impor)
Setelah Anda tentukan NP dan BM, tentukan Nilai Impor (NI) dari barang Anda.
Perhitungan NI mengacu pada rumusan di bawah ini.
NI (Nilai Impor) = NP (Nilai Pabean) + BM (Bea Masuk) = Rp 360.000,00 + Rp 27.000,00 = Rp 387.000,00
Tentukan nilai PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Selanjutnya Anda dapat menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Perhitungannya menggunakan Nilai Impor dikalikan 10% sesuai dengan aturan yang berlaku.
PPN = Tarif PPN x NI (Nilai Impor) = 10% x Rp 387.000,00 = Rp 38.700,00 = Rp 39.000,00 (dibulatkan)
Tentukan nilai PPh (Pajak Penghasilan)
Dengan mengacu pada pasal 22 tentang biaya impor, maka PPh dikenai 0%.
Selanjutnya nilai pajak yang harus dibayarkan adalah biaya BM (Bea Masuk) dan PPN, atau setara dengan di contoh Rp 27.000,00 ditambah Rp 39.000,00.
Didapatkan dari penjumlahannya adalah nominal Rp 66.000,00.
Cukup mudah ternyata, bukan?
Perlu dicatat, contoh ini hanya berlaku untuk 1 paket saja yang datang dalam 1 hari, artinya jika dalam 1 hari ada lebih dari 1 paket maka akan ada perhitungan lebih rinci yang dapat dikaji di tautan Bea Cukai ini.
Selain itu, perhitungan ini berlaku untuk barang kiriman selain sepatu, tas, dan produk tekstil.
Baca Juga: Inilah Kisah Istri Malas yang Justru akan Membuat para Suami Menangis