Intisari-online.com - Akhir tahun 2019 lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses revisi batas bea masuk barang impor kiriman (FOB) senilai US$ 3 atau Rp 42 ribu.
Revisi yang dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri tersebut akhirnya menghasilkan aturan baru yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020.
Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.
Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman (FOB) dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman.
Baca Juga: Sempat Ada Ikan Ganas dari Amazon Masuk ke Jawa Tengah, Terpaksa Dibius Hingga Mati Lemas
Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal.
Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% - 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).
Untuk itu, bagaimana cara menghitung pajak dari barang yang kita beli dari luar negeri?
Rupanya ada cara mudah untuk menghitungnya!
Baca Juga: Mau Panjang Umur, Coba 10 Tips Hidup Sehat Ini, Salah Satunya Hindari Tren Diet
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR