Intisari-Online.com - Tahukah Anda bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT)?
Ya, aturan baru mengenai tarif cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Berlaku per 1 Januari 2020," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019) siang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Sementara, terkait batas waktu pelekatan pita cukai masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020.
Aturan baru ini melampirkan batasan harga jual eceran (HJE) per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri dan diimpor.
Hasil Tembakau Dalam Negeri
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR