Airlangga mengatakan, bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan berturut-turut.
Sebelumnya, Airlangga sempat menjelaskan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BP Jamsostek.
"Sekarang BPJS (BP Jamsostek) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.
Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.
"Karena orang itu sudah mengiurkan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia.
Airlangga juga menyebutkan, unemployment benefit melalui BP Jamsostek tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.
"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BP Jamsostek," sebutnya.
Mutia Fauzia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi"
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR