Intisari-Online.com - Beredar informasi di media sosial yang mengatakan bahwa pengambilan foto uang elektronik bisa menghindari denda saat melakukan transaksi di gerbang Tol ketika e-Toll hilang.
PT Jasa Marga (Persero) angkat bicara perihal informasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyebut informasi tersebut tidak benar alias hoax.
"Maka apabila uang elektronik pengguna jalan hilang dan hanya menunjukan data/foto uang elektronik (tidak dapat menunjukkan fisik uang elektronik) maka pengguna jalan akan tetap dikenakan denda 2 kali tarif tol jarak terjauh," ujar Heru dalam siaran resmi yang diterima GridOto.com, Rabu (15/1/2020).
Pihak Jasa Marga pun mengimbau kepada pengguna jalan, untuk dapat meyimpan dengan baik uang elektronik.
"Terutama untuk pengguna jalan tol sistem tertutup agar menggunakan satu uang elektronik yang sama untuk transaksi di gardu masuk maupun gardu keluar," ujar Heru lagi.
"Serta memastikan kecukupan saldo untuk menghindari antrean di gerbang tol keluar," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR