Advertorial

Termasuk Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Berturut-turut, Ini Daftar Pesangon yang Dijanjikan UU 'Sapu Jagat' Cipta Lapangan Kerja, Perlukah Karyawan Tetap Cemas Jika Di-PHK?

Tatik Ariyani

Editor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan RUU Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.

Intisari-Online.com -RUU Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Setidaknya pada pekan ini draf rancangan undang-undang sapu jagat tersebut rampung dan bisa diserahkan ke DPR pekan depan.

Airlangga pun mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua poin dalam 11 klaster yang akan dibahas dalam UU Cipta Lapangan Kerja, termasuk yang selama ini diperdebatkan, yaitu klaster Ketenagakerjaan.

"Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir Minggu ini," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/1/2020).

Baca Juga: Bayi Itu Terus Menyentuh Kepalanya, Orang Tuanya Mengira Hanya Gatal, Tetapi Karena Terlalu Sering Orang Tuanya Membawanya ke Dokter, Ternyata Situasinya Gawat

Dia pun menegaskan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon kepada pegawainya.

Sebab, salah satu hal yang menjadi perdebatan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah pesangon yang dihilangkan.

Justru, Airlangga bilang, dalam UU sapu jagat tersebut pemerintah menambahkan manfaat atau asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.

"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, formulasi pesangon tetap ada. Jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga.

Baca Juga: 7 Cara Mengobati Sakit Telinga Secara Alami, Jangan Sampai meradang dan Infeksi, Termasuk Menggunakan Bawang Putih, Yuk Intip Caranya!

Airlangga mengatakan, bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan berturut-turut.

Sebelumnya, Airlangga sempat menjelaskan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BP Jamsostek.

"Sekarang BPJS (BP Jamsostek) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

Baca Juga: Merasa Suaminya Tidak Setia, Istri Meletakkan 'Mur' di Organ Intim Suami hingga Harus Digergaji dan Memercikkan Api Seperti Ini, Dokter: 'Kami Harus Menyelamatkan Pria Itu'

Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiurkan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia. Airlangga juga menyebutkan, unemployment benefit melalui BP Jamsostek tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.

"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BP Jamsostek," sebutnya.

Mutia Fauzia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi"

Artikel Terkait