"Di daerah itu merekrut banyak pegawai termasuk PPPK dalam hal ini. Namun untuk pensiunnya itu yang menanggung adalah seluruhnya pemerintah pusat," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Selasa (14/1/2020).
Anggaran dana pendapatan PPPK dan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa tahun ini masuk dalam komponen alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tahun ini telah mengalokasikan DAU sebesar Rp 427 triliun.
Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 417,8 triliun.
Peningkatan tersebut karena ada penambahan anggaran bantuan Siltap dan PPPK masing-masing sebesar Rp 1,12 triliun dan Rp 4,26 triliun yang tidak tercantum di tahun sebelumnya.
Bahkan Sri Mulyani mengatakan, tak hanya membayar dana pensiun saja, pemerintah pusat juga dibebani dengan kurang bayar pendapatan dari para pegawai PPPK pemerintah daerah.
"Jadi kalau kami lihat nanti lama-lama pemerintah pusat makin besar belanja untuk pensiun sementara pemerintah daerah merekrut hanya untuk membayar. Kadang-kadang kalau kurang pun kami juga yang bayar," ujar dia.
Oleh karena itu, Sri Mulyani pun meminta Komite IV DPD RI bisa berdiskusi bersama dengan pihak Kemenkeu agar anggaran yang dibebankan pemerintah pusat bisa lebih seimbang.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR