Sehingga akan kerap muncul pertanyaan seperti: "kamu melakukan apa saat terjadi pemerkosaan? Berapa kali? Gimana perasaanmu? Posisinya gimana?"
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memojokkan korban, dan membuat korban yang sudah trauma menjadi semakin takut untuk mengusut kasusnya karena ada prasangka jika korban juga 'suka' diperlakukan seperti itu.
Jika tanpa perlawanan, akan lebih dianggap kejadian suka sama suka, terlebih jika konteksnya adalah keduanya pacaran, akan lebih sulit bagi korban pemerkosaan membela dirinya.
Dapat kita artikan pula dari pasal 285, sanksi yang menjerat tidak didasarkan pada jumlah korban.
Hal ini berbeda sekali dengan bentuk hukuman yang diterima Reynhard di pengadilan Inggris.
Uli menjelaskan, di Inggris sanksi didasarkan pada jumlah korbannya, semua dihitung total berapa kerugian masing-masing lalu dijumlahkan.
Kontras sekali dengan Indonesia, yang hanya melihat sanksi sesuai dengan pasal yang telah dilanggar.
Oleh sebab itu, di Indonesia pemerkosa predator sebanyak apapun akan tetap mendapatkan sanksi untuk 1 korban saja.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR