Intisari-online.com - Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa doktor dari Indonesia yang belajar di Universitas Leeds, didakwa bersalah atas 159 kasus pemerkosaan atas 48 pria.
Bekerja dengan modus operandi mendapat korban yang mabuk di luar klub wilayah Manchester dan menggoda mereka untuk datang ke apartemennya, ia melanjutkan dengan membuat mereka tidak sadar.
Saat melakukan aksinya, ia juga merekam aksi tersebut.
Senin 6/1/2020, hakim memutuskan Sinaga bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup, minimal 30 tahun.
Keluarga Sinaga telah diberitahu akan berita tersebut, dan mereka menceritakan kehidupan Sinaga di Indonesia sebelum menjadi predator serangan sosial.
Dilansir dari bbc.com, Saibun Sinaga, ayah dari Reynhard Sinaga, menyatakan lewat telepon kepada BBC Indonesia:
"Kami menerima dakwaan itu. Hukumannya sepadan dengan kejahatannya. Aku tidak ingin membahas kasus ini lebih dari ini."
Teman kuliah Sinaga di UI menyatakan dia dulu terkenal flamboyan dan mahasiswa populer.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR