Intisari-online.com - Protes Indonesia terakhir terkait aktivitas China di perairan milik Indonesia berkaitan dengan argumen mengenai Laut China Selatan telah ditolak oleh Beijing pada Kamis, 2/1/2020, dilansir dari South China Morning Post.
Menteri Luar Negeri China menolak tuduhan Indonesia jika angkatan laut mereka telah masuk ke perairan Natuna, kepulauan Riau secara ilegal, yang berarti melanggar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Kepulauan Natuna terletak sejauh 1100 km sebelah selatan dari wilayah Laut China Selatan.
China, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia dan Brunei masing-masing memiliki klaim pada wilayah yang masih diperdebatkan tersebut.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga BBM! Ini Rinciannya
Oleh sebab itu, China berdalih, "Entah Indonesia menerima atau tidak, hal ini tidak dapat merubah fakta jika China memiliki hak dan kepentingan di wilayah laut yang relevan," ujar Geng Shuang, Menteri Luar Negeri China.
Dia juga mengaku, posisi China sudah sesuai dengan hukum internasional, termasuk hukum dari PBB berupa Konvensi Hukum Kelautan PBB, atau UNCLOS 1982.
Hal ini ia katakan untuk merespon pernyataan Indonesia Rabu (1/1/2020) jika perilaku China sangat tidak konsisten dengan hukum maritim internasional.
Sementara itu tanggapan Menteri Luar Negeri Indonesia adalah klaim China dalam ZEE salah, berdasarkan catatan kapal-kapal China telah sering 'memancing' di wilayah tersebut tanpa adanya hukum resmi.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR