Intisari-Online.com - Di tengah isu banjir dan naiknya iuran BPJS Kesehatan, ada kabar baik untuk seluruh warga Indonesia.
Mulai hari ini, Minggu tanggal 5 Januari 2020, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)!
Dilaporkan oleh kompas.com pada Minggu (5/1/2020), penurunan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Penyesuaian harga BBM Umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman dalam siaran pers pada Minggu (5/1/2020).
Dia mengatakan, harga solar dan bensin biasanya berbeda-beda di tiap daerah karena dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Semakin Memanas, TNI Siagakan 600 Prajurit dan 5 Kapal Perang di Perairan Natuna
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR