Bahkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.
Mengenai adanya hak cuti besar paling lama tiga bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus.
Di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, tertulis bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
“Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.
(Ade Miranti Karunia)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Cuti PNS Ini Bikin Nyaman, Apa Itu?")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR