Advertorial

Moge Selundupan Milik Eks-Dirut Garuda Ternyata 'Sukses' Merugikan Negara 1,5 Miliar, Fantastis, Harga Pajaknya Sampai Segini!

May N

Editor

Ternyata ini nilai pajak moge selundupan milik eks-dirut Garuda, pantas saja mahal, termasuk barang mewah
Ternyata ini nilai pajak moge selundupan milik eks-dirut Garuda, pantas saja mahal, termasuk barang mewah

Intisari-online.com -Ari Askhara dipecat dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia setelah menyelundupkan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda GA 9721 Tipe Air Bus A300-900.

Potensi kerugian akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, harga motor Harley Davidson di pasaran mencapai kisaran Rp 800 juta per unit.

Baca Juga: Resmi: Erick Tohir Pecat Dirut Garuda Terkait Kasus Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton dalam Pesawata Garuda Baru

Sedangkan harga sepeda Bromthon berkisar Rp 50-60 juta per unit.

"Dengan demikian total kerugian negara potensi atas yang terjadi, kalau mereka tidak protap deklarasi ini antara Rp 532 Juta - Rp 1,5 miliar," terang Sri Mulyani, dikutip dari Tribunnews.com.

Lantas bagaimana perhitungan pajak motor Harley Davidson secara normal?

Dalam pemerikasaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ditemukan onderdil Harley Davidson yang disimpan dalam 15 boks.

Baca Juga: Pegawai Garuda Indonesia Inilah yang 'Menyelundupkan' Onderdil Moge Beserta Sepeda Lipat di Pesawat Baru Garuda, Siapa Dia?

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, Harley Davidson termasuk barang mewah.

Karena merupakan kendaraan bermotor roda dua berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.

Atas hal tersebut, motor Harley Davidson dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Seperti dikutip dari online-pajak, PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Jika Erick Tohir Langsung Pecat Dirut Garuda, Rini Soemarno Justru ‘Hanya’ Lakukan Ini saat Garuda Indonesia Palsukan Laporan Keuangan

Selain itu juga untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal, dan mengamankan penerimaan negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran PPnBM untuk kendaraan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yakni sebesar 125 % dari nilai impor awal.

Hal ini masih ditambah bea masuk sebesar 40 % yang harus dibayar oleh improtir Harley Davidson.

Tak hanya itu, nantinya juga masih ditambah PPn sebesar 10% dan serta PPh sebesar 10%.

Baca Juga: Tak Puas Ari Askhara Dipecat dari Posisi Dirut Garuda, ICW Sebut Keputusan Tersebut Justru Bisa Bikin 'Tuman', Lalu Harusnya Seperti Apa?

Sehingga, dengan demikian total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 185 %.

Dengan demikian, seperti dijelaskan Sri Mulyani, mengacu kisaran harga Harley Davidson di pasaran yang sekitar Rp 800 juta, maka tinggal dikalikan 185%.

Hasilnya yakni 1,48 miliar. (Arif Tio Buqi Abdulah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyelundupan Harley Davidson Rugikan Negara 1,5 Miliar, Bagaimana Cara Perhitungan Pajaknya?

Artikel Terkait