Apa itu pemakzulan?
Pemakzulan, atau dalam bahasa Inggris berarti impeachment, merupakan sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi sebuah negara sebelum masa jabatannya berakhir.
Misalnya Presiden atau pejabat tinggi negara lainnya.
Dilansir dari Wikipedia, pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan.
Tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, dan juga Indonesia.
Dikutip dari hukumonline.com dari artikel yang berjudul “Mekanisme Pemberhentian Presiden” yang dirilis pada Kamis (10/11/2016), berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pejabat yang dapat di- impeachment adalah:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga: Lindungi Jantung Hingga Cegah Kanker, Ini 5 Manfaat Hebat Duku
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR