Advertorial
Intisari-Online.com – Permintaan pemakzulan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump terus berjalan.
"Demokrasi kami tengah dipertaruhkan. Presiden tak memberi pilihan bagi kami selain bertindak," tegas Ketua DPR AS Nancy Pelosi.
Diketahui, pemakzulan ini buntut dari percakapan telepon antara Presiden Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada Juli lalu.
Dalam konferensi pers, Pelosi menekankan bahwa bukti yang dipaparkan dalam penyelidikan pemakzulan Trump tak terbantahkan.
Baca Juga: Miliki Hubungan Poliamori, Wanita Ini ‘Berpacaran’ dengan 4 Pria dan Saat Ini Sedang Hamil
"Presiden menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik pribadinya dengan mengorbankan keamanan nasional kami," ujarnya dilansir dari kompas.com pada Jumat (6/12/2019).
Pelosi berkata, Trump secara sengaja menahan bantuan militer demi menekan Ukraina menyelidiki calon rivalnya, Joe Biden.
"Meski berat, namun dengan keyakinan dan kerendahan hati, hari ini saya meminta para ketua komite untuk meneruskan artikel pemakzulan," tegasnya.
Sidang pengambilan keputusan artikel pemakzulan itu bakal terjadi sebelum akhir tahun, dengan Senat diprediksi segera membahasnya awal Januari 2020.
Apa itu pemakzulan?
Pemakzulan, atau dalam bahasa Inggris berarti impeachment, merupakan sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi sebuah negara sebelum masa jabatannya berakhir.
Misalnya Presiden atau pejabat tinggi negara lainnya.
Dilansir dari Wikipedia, pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan.
Tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasuskriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasukAmerika Serikat, Rusia, dan juga Indonesia.
Dikutip dari hukumonline.com dari artikel yang berjudul “Mekanisme Pemberhentian Presiden” yang dirilis pada Kamis (10/11/2016), berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945(UUD 1945) pejabat yang dapat di- impeachmentadalah:
1. Presiden
2. Wakil Presiden
3. Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga: Lindungi Jantung Hingga Cegah Kanker, Ini 5 Manfaat Hebat Duku
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, ada dua alasan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:
1. Melakukan pelanggaran hukum berupa:
a. Penghianatan terhadap negara;
b. Korupsi;
c. Penyuapan;
d. Tindak pidana berat lainnya; atau
e. Perbuatan tercela.
2. Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
Mekanismenya adalah usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulumengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi(MK).
Nantinya MK akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: 5 Gejala Awal Serangan Jantung yang Jarang Sadari, Salah Satunya Sendawa