Advertorial

PNS Bisa Kerja di Rumah dan Hari Jumat Libur, Jangan Langsung Iri Sebelum Lihat Syaratnya Ini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Bukan rahasia lagi, Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi yang diincar dan impian banyak orang. Simak selanjutnya di sini.
Bukan rahasia lagi, Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi yang diincar dan impian banyak orang. Simak selanjutnya di sini.

Intisari-Online.com - Bukan rahasia lagi, Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi yang diincar dan impian banyak orang.

Berbagai wacana soal PNS juga selalu menarik perhatian.

Apalagi, merebak saat dimulainya rekrutmen pendaftaran CPNS 2019.

Ada dua wacana yang tengah dikaji dan menjadi privilege bagi PNS, yaitu wacana PNS bisa bekerja dari rumah, dan libur di hari Jumat.

Baca Juga: Dipecat Erick Tohir, Harta Kekayaan Dirut Garuda Ari Ashkara Tembus Puluhan Miliar Rupiah, Mulai dari Tanah Ribuan Meter hingga Tiga Mobil Mewah

ASN kerja dari rumah

Wacana mengenai ASN bekerja dari rumah tengah digodog oleh Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

PNS bisa bekerja lebih fleksibel, tak harus di kantor.

Melansir pemberitaan Kompas.com, 3 Desember 2019, pada 2020 akan dimulai uji coba penilaian kerja.

Baca Juga: Hati-hati, Jika Membongkar Semangka Temukan Tanda Seperti Pada Gambar Ini, Sebaiknya Buang Saja Buah Tersebut, Begini Alasannya!

Penilaian kerja tersebut akan membagi kategori ASN dalam 3 peringkat yakni terbaik, menengah, dan terendah.

Sebanyak 20 persen ASN yang masuk kategori terbaik akan mendapat kemudahan dan keistimewaan baik finansial maupun non finansial.

Salah satu keistimewaan itu, mereka bisa bekerja dari rumah.

Baca Juga: Pantas Kini Harganya Selangit, Ceplukan Ternyata Punya Khasiat Sembuhkan Berbagai Penyakit Berbahaya Ini, Begini Cara Mengolahnya Menjadi Obat

"Untuk posisi analis kebijakan atau periset bisa."

"Tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa."

Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," Ketua Project Management Office (PMO) Penilaian Kinerja Waluyo.

Adapun uji coba bekerja di rumah atau tempat lain baru akan dilaksanakan di 7 instansi pusat.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, uji coba PNS tak perlu ke kantor akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.

Hal tersebut juga mendapat restu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: 3.000 Kerbau Sudah Disembelih Secara Brutal Pada Pengorbanan Hewan Terbesar di Dunia, Dulu Bahkan Mencapai 500.000 Ekor

"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan ( PNS) juga bisa bekerja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

Meski demikian, Tjahjo mengingatkan, ada target yang jelas dan sanksi bagi yang tak mencapai target.

Ia menyerahkan pada setiap instansi jika ingin menerapkan sistem tersebut.

Baca Juga: Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati: Seperti Inilah Urutan Eksekusi Mati di Nusakambangan, Bikin Napi Didera Tangis Tak Kunjung Henti

"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," ujar dia.

Libur hari Jumat

Wacana "keistimewaan" lainnya adalah PNS libur di hari Jumat.

Wacana tersebut juga terkait uji coba flexible working arragement.

Para PNS akan dinilai kinerjanya.

Sebanyak 20 persen dari mereka yang mendapatkan peringkat terbaik akan diberi keistimewaan bekerja dari rumah, termasuk juga bekerja hanya sampai hari Jumat.

Baca Juga: Beli Rumah Bekas, Pria Ini Terkejut Temukan Stopkontak Tak Terpakai Ternyata ' Brankas Rahasia' , Tetapi Kecewa Setelah Mengetahui Seperti Ini Isinya

Dikaji matang Sejumlah pihak memberikan tanggapannya atas wacana PNS bekerja dari rumah.

Salah satunya dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam merealisasikan rencana fleksibilitas ASN bisa bekerja dari rumah.

Menurut dia, wacana ini berpotensi menganggu sistem yang telah dibangun jika tak dipersiapkan dengan matang.

"Wacana itu saya kira bagus.

Tetapi memang ini harus dirumuskan dengan hati-hati, karena kalau tidak, nanti akan mengganggu infrastruktur yang sudah dibangun.

Baca Juga: Tengah Melayat, Pria Ini Kaget Karena 'Ditelepon oleh Jenazahnya,' Lantaran Ponsel Itu Berada di Peti Mati, Polisi pun Sampai Turun Tangan

Baik budaya kerja maupun infrastruktur yang ada di kantor-kantor," ujar Anas, seperti diberitakan Kompas.com, 22 November 2019.

Anas menilai, rencana ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tren global fleksibilitas kerja.

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin | Editor Yoga Sukmana, Sakina Rakhma Diah Setiawan, Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana "Keistimewaan" untuk PNS, Kerja dari Rumah, Libur Hari Jumat..."

Artikel Terkait