Advertorial

Ingin Daftar CPNS 2019? Jangan Lupa Buat SKCK Online, Begini Cara Membuatnya

Mentari DP

Editor

Salah satu syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 adalah pelamar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 adalah pelamar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Intisari-Online.com – Anda bersiap untuk melakukan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019?

Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen.

Salah satunya adalah pelamar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (5/11/2019), saat ini SKCK bisa daftar online.

Baca Juga: Kisah Buruh Bengkel Asal Sukabumi yang Rakit Helikopter Sendiri: Ini Fakta-fakta Helikopter, Bisa Terbang Mundur dan Melayang Tanpa Bergerak

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Baca Juga: BERITA POPULAR: Kisah Wanita Lulusan S2 yang Nikahi Supir Truk Hingga Wanita yang Buta Setelah Tato Bola Matanya Jadi Biru

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

Baca Juga: Kisah Jujun Junaedi, Buruh Bengkel Asal Sukabumi yang Rakit Helikopter di Halaman Rumahnya Karena Bosan Lihat Kemacetan

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.

Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran.

Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga.

Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya. Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang.

SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.

Namun SKCK akan diminta belakangan setelah dinyatakan lulus.

Tak ada salahnya membuat SKCK sekarang agar nantinya lebih mudah bukan? (Nibras Nada Nailufar)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Ini Cara Membuatnya")

Baca Juga: Berhasil Asuh Putranya Hingga Jadi Bupati Selama 2 Periode, Pasangan Suami Istri Petani Ini Dapat Penghargaan

Artikel Terkait