Advertorial

Lolos Seleksi CPNS 2019 Lalu Mundur? Awas, Anda Bisa Kena Denda Rp25 Juta hingga Rp100 Juta!

Mentari DP

Editor

Jika sudah menulis surat pernyataan tersebut dan melakukan pendaftaran, ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.
Jika sudah menulis surat pernyataan tersebut dan melakukan pendaftaran, ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.

Intisari-Online.com – Apakah Anda melamar untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019?

Jika iya, pasti Anda tahu bahwa hampir semua instansi meminta Anda menuliskan surat pernyataan.

Salah satunya surat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.

Nah, jika sudah menulis surat pernyataan tersebut dan melakukan pendaftaran, ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.

Baca Juga: Tak Buat Mabuk, Bahkan Tuak Asal Lombok Ini Disebut Bisa Atasi Penyakit Ginjal

Sanksi itu berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.

Dilansir dari kompas.com pada Senin (25/11/2019), berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut:

Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkaitsanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda

Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:

- Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya

- Denda berupa uang dalam nominal tertentu.

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Sumatera Utara, Luasnya 7 Hektar dan Nilainya Capai Rp52,5 Miliar

Kompas.com menelusuri pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi dan menemukan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.

Angkanya bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp25 juta, ada yang hingga Rp100 juta.

Berikut beberapa di antaranya:

Kementerian Luar Negeri

Berdasarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler".

Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:

"Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wa.lib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Disamping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."

Baca Juga: Polisi Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalur Sepeda dan Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum Menggunakannya

Badan Intelijen Negara

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.

Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,

- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

Pemprov Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi:

"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudahmendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutanwajib membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dandiberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periodeberikutnya".

Baca Juga: Cobalah Minum Air Lemon Hangat di Pagi Saat Perut Kosong, Tubuh Akan Alami 7 Perubahan Ini

Pemprov Kalimantan Tengah

Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.

Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi.

Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000.000,- apabila mengundurkan diri.

Pemkab Morotai

Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten.

Salah satunya adalah Kabupaten Morotai. Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi:

"Bersedia membayar denda sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)apabila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS,yang menyebabkan merugikan bagi peserta yang lain, terutama peserta yangdari sisi perengkingan berada di urutan kedua dan seterusnya dari jumlahformasi yang ditentukan".

Kesediaan membayar denda tersebut juga tertera dalam surat pernyataan yang harus disertakan.

Format surat pernyataan ini juga telah terlampir dalam pengumuman. (Vina Fadhrotul Mukaromah)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta - Rp 100 Juta”)

Baca Juga: Rutin Minum Air Rebusan Daun Salam? Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Anda

Artikel Terkait