Intisari-Online.com – Apakah Anda melamar untuk ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019?
Jika iya, pasti Anda tahu bahwa hampir semua instansi meminta Anda menuliskan surat pernyataan.
Salah satunya surat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Nah, jika sudah menulis surat pernyataan tersebut dan melakukan pendaftaran, ada sanksi bagi mereka yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019.
Baca Juga: Tak Buat Mabuk, Bahkan Tuak Asal Lombok Ini Disebut Bisa Atasi Penyakit Ginjal
Sanksi itu berupa administrasi maupun denda, yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Dilansir dari kompas.com pada Senin (25/11/2019), berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut:
Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda
Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:
- Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
- Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Sumatera Utara, Luasnya 7 Hektar dan Nilainya Capai Rp52,5 Miliar
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR