Advertorial

Polisi Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalur Sepeda dan Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum Menggunakannya

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com – Masih ingat asus tewasnya dua orang pengguna GrabWheels beberapa waktu lalu?

Diketahui dua orang dan empat lainnya terluka karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.

Nah, karena kejadian ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.

Baca Juga: Kasus Pilot Diduga Pingsan Saat Penerbangan: Ini yang Mungkin Dilakukan Jika Seorang Pilot Pingsan dalam Penerbangan

Keputusan itu diambil berdasarkan diskusi bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Keputusan terakhir tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," ungkap Yusri.

Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai Senin (25/11/2019) besok.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp250.000," kata Yusri.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Penipuan yang Dilakukan oleh First Travel? Ini Kabar Terbarunya

Peraturan sebelum menggunakan skuter listrik GrabWheel

Dalam kasus ini, ada beberapa poin yang mungkin bisa menjadi catatan Anda jika ingin menggunakan skuter listrik GrabWheel di mana pun lokasinya.

Pertama, skuter listrik GrabWheel hanya bisa digunakan untuk satu orang dengan maksimal berat badan mencapai 100 kg.

Dan tidak boleh berboncengan.

Selain bisa membahayakan orang lain, ini juga membahayakan pengguna skuter listrik GrabWheel sendiri.

Apalagi setiap skuter listrik GrabWheel hanya menyiapkan satu buah helm atau pelindung kepala untuk satu buah skuter listrik GrabWheel.

Artinya jika Anda berboncengan, maka salah satu pengguna tidak menggunakan pelindung kepala.

Kedua, sebelum Anda menggunakan skuter listrik GrabWheel, Anda harus mengecek helm, baterai, lampu, bel, gas, dan rem.

Di fitur eScooter terdapat kode setiap GrabWheel lengkap dengan level baterainya.

Oleh karenanya, pilih skuter dengan level baterainya masih banyak. Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehabisan baterai saat berkendara atau skuter mati di jalan.

Jika semuanya sudah baik, barulah Anda melakukan scan QR code untuk membuka skuter.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa yang Tewas Karena Organ Vitalnya Ditendang: Ini Alasan Tendangan di Organ Vital Pria Begitu Sangat Menyakitkan

Ketiga, setiap unit GrabWheels pun hanya bisa dipacu dengan kecepatan maksimal 15 km/jam. Ini dilakukan demi faktor keselamatan.

Tekan hijau untuk kecepatan dan tekan merah untuk memperlambat. Jangan lupa perhatikan rambu lalu lintas.

Jika Anda menggunakannya pada malam hari, jangan lupa menyalakan lampu depan.

Lalu ketika turunan dan tanjakan, Anda harus menuntun skuter listrik GrabWheel Anda.

Jika Anda sudah selesai menggunakan skuter listrik GrabWheel, letakkanlah di area yang sudah diberitahu. Jangan disembarangan tempat.

Lihat video selengkapnya tentang penggunaan skuter listrik GrabWheel di bawah ini.

(Rindi Nuris Velarosdela)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Skuter Listrik Dilarang Digunakan di Jalur Sepeda")

Baca Juga: Pria Ini ‘Dihabisi’ oleh Ayah dan Dua Adik Tirinya, Perilakunya Semasa Hidup Bikin Geleng-geleng, Sampai Hakim Bilang Ini Kasus Langka

Artikel Terkait