Vietnam sendiri pernah mendapat kartu kuning dari Uni Eropa karena pengelolaan ikan yang tidak berkelanjutan.
Itu berarti, banyak pelanggaran HAM, praktek illegak fishing yang masif, dan penangkapan plasma nutfah secara tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, Pemerintah Vietnam memberlakukan UU Perikanan per Januari 2019.
Kemudian, Abdul mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan baru dan adanya peluang ekonomi baru dari RI, mereka (negara importir) akan memanfaatkan itu sebanyak mungkin untuk meningkatkan pendapatan nasional dari sektor perikanan.
Meski demikian, Abdul masih setuju dengan kebijakan penangkapan benih lobster untuk mengembangkan budidaya perikanan sepanjang budidaya dilakukan di dalam negeri.
Menurut Abdul, bukannya kemudian benih lobster diekspor ke luar negeri, tapi dialihkan ke pengembangan budidaya di dalam negeri dan menghentikan peluang untuk ekspor ke luar negeri.
Dengan membudidayakan benih lobster di dalam negeri, hal itu akan menghasilkan nilai tambah yang lebih banyak.
Apalagi dengan adanya tren makan seafood yang tengah menjamur di Indonesia di berbagai kalangan.
Abdul pun setuju bila nantinya lobster yang telah dibudidaya akan diekspor ke luar negeri.
Yang dimaksud adalah lobster besar, sehingga nilai tambah pun akan semakin besar dan tidak mengurangi cadangan devisa.
Nilai ekonomi dari ekspor lobster besar pun jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan ekspor baby lobster.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR