Sejak awal (dan pasca amnesti) semua wajib pajak diminta secara mandiri berkomitmen melaporkan seluruh penghasilan dan hartanya dengan benar dalam laporan pajak.
Otoritas Pajak hanya akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menjalankan komitmennya itu.
Ketika ada data yang tidak sinkron, barulah wajib pajak tersebut dimintakan klarifikasi oleh petugas pajak, lalu dilakukan pembuktian melalui verifikasi, dan jika tidak dapat membuktikan dan tidak melunasi kewajiban pajak, baru dilakukan pemeriksaan.
Proses pemeriksaan pun tetap dijalankan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, yaitu didahului Surat Perintah Pemeriksaan, peminjaman dokumen, pengujian, dan pembahasan. (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sindir Artis Pamer Saldo, Sri Mulyani: Kaya Benaran Itu, Bayar Pajaknya Benaran dan Artis dan Youtuber Pamer Saldo Rekening Dikenai Pajak, Cek Faktanya
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR