Sebelumnya, maraknya beberapa artis dan Youtuber memamerkan saldo rekening mereka di dunia maya menjadi target otoritas pajak.
Apalagi, saldo mereka di atas Rp 1 miliar sudah pasti akan dipajaki oleh pihak perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memaparkan sejumlah fakta mengenai saldo rekening artis dan Youtuber dikenai pajak.
1. Rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 Miliar akan dibagikan datanya ke otoritas pajak secara berkala?
Hal ini menurutnya benar, dan sesuai undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.
Yustinus menyebut ada dua hal mengatur pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI).
Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.
Baca Juga: Anak Anda Bicara Kotor? Ini Reaksi Terbaik Bagaimana Orangtua Menanggapinya
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR