Advertorial

Akan Dibagikan pada Maret 2020 Nanti, Kartu Pra Kerja Ini Berisi Saldo Rp 7,6 Juta, Simak Syarat Berikut untuk Mendapatkannya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Sebentar lagi, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat.
Sebentar lagi, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat.

Intisari-Online.com - Sebentar lagi, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat.

Tepatnya yakni pada Maret 2020 tahun depan.

Kartu Pra Kerja yang dicetak secara digital itu nantinya berisi saldo sekitar Rp 3,650 juta sampai Rp 7,650 juta.

Lantas, siapa yang berhak mendapatkan kartu Pra Kerja ini?

Baca Juga: Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni Selama 18 Tahun, Begini Kondisi Wanita Ini Saat Ditemukan

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

Baca Juga: Wanita Ini Dapat 23 Pesan dari Pria Setelah Pasang Foto Profil di Dalam Kamar Mandi, Tapi Isi Pesannya Mengejutkan

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: 'Charles Ingin Saya Mati dalam Kecelakaan Mobil', Dari Surat Tulisan Tangan Putri Diana, Benarkah Jadi Bukti Teori Konspirasi Kematiannya?

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.

Karena itu hal ini juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Muhadjir menyebut pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini akan direalisasikan Maret 2020.

Hingga kini katanya, rancangan perihal Kartu Pra Kerja sedang digodok.

Baca Juga: 6 Minggu Setelah Melahirkan, Seorang Model Berani Lakukan Sedot Lemak, Padahal Itu Menyalahi Aturan dan Bisa Berbahaya!

“Kalau permintaan pak Presiden, Maret ini sudah bisa dilaksanakan,” tutup dia.

Habiskan Rp 10 triliun

Sementara itu, pemerintah benercana mengeluarkan Rp 10 triliun untuk mendukung program kartu Pra Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019), menjelaskan biaya tersebut termasuk untuk pelatihan dengan perkiraan biaya sebesar Rp 3 juta-Rp 7 juta per orang.

Kemudian, dana tersebut juga dialokasikan untuk membiayai sertifikasi dengan estimasi biaya tertinggi Rp 900.000.

Kemudian, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 500.000, dan terakhir biaya pengisian survei yang dilakukan tiga kali dan diberikan insentif sebesar Rp 50.000.

"Sehingga total manfaat per peserta Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta," kata Ida.

Baca Juga: Temukan Lubang Berair dalam Rumput, Pria Ini Memberinya Telur Ayam Kemudian Secara Mengejutkan Hewan Tak Terduga Ini Muncul

Total anggaran sekitar Rp 10 triliun tersebut nantinya akan diperuntukkan 2 juta peserta.

Saat ini payung hukum soal Kartu Pra Kerja ini masih dalam proses finalisasi dan semua di bawah kordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Prosesnya di mana? Saya kira prosesnya sekarang sedang disiapkan landasan hukum perpresnya, draf perpres sedang disusun kelembagaan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian," ucap Ida.

Nantinya Kemenaker akan menyediakan sistem informasi keternagakerjaan terpadu yang siap terintegrasi dengan program kartu Pra Kerja digital maupun reguler.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kartu Pra Kerja Berisi Saldo Rp 7,6 Juta Dibagikan Maret 2020, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Artikel Terkait