Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.
"Bukankah menjadi aneh dan tak adil jika ada orang yang memiliki kekayaan berupa simpanan atau investasi keuangan di atas Rp 1 miliar tapi tak punya NPWP dan tak patuh pajak? Sedangkan para karyawan atau buruh yang gaji bulanan di atas Rp 4,5 juta wajib bayar pajak, dan pelaku UMKM wajib membayar pajak 0,5 persen?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
2. Mengapa perlu ada akses ini
Ia tak menampik, bila sistem perpajakan Indonesia selama ini tumpul dan mandul, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data keuangan.
Padahal logika pemungutan pajak adalah profiling.
Buktinya? Berdasarkan data amnesti pajak, hampir 80 persen harta deklarasi atau sekitar Rp 3.700 triliun berasal dari dalam negeri, dan 60 persen di antaranya adalah aset keuangan.
"Dengan kata lain, pekerjaan rumah kita adalah membangun sistem perpajakan yang memiliki akses luas (transparan) sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan (akuntabel).
Dalam negara demokratis, di hadapan otoritas pajak tidak ada kerahasiaan (secrecy), karena akan menciderai rasa keadilan publik.
Namun konstitusi memberi jaminan perlindungan data pribadi (privacy) dari penyalahgunaan," katanya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR