Advertorial

Tak Hanya Didenda Rp750.000, Merokok Saat Berkendara Juga Bisa Sebabkan Pengendara Lain Alami Kebutaan, Ini Penyebabnya

Mentari DP

Editor

Ada berbagai macam masalah jika Anda membiarkan para pengedara tersebut merokok sambil bawa kendaraan, baik motor atau mobil.
Ada berbagai macam masalah jika Anda membiarkan para pengedara tersebut merokok sambil bawa kendaraan, baik motor atau mobil.

Intisari-Online.com – Pernahkah Anda melihat pengendara motor atau mobil yang merokok sambil membawa kendaraan?

Jika iya, jangan takut untuk menegurnya.

Sebab, ada berbagai macam masalah jika Anda membiarkan para pengedara tersebut merokok sambil kendaraan, entah itu motor atau mobil.

Pertama, Anda perlu tahu bahwa sudah ada larangan merokok sambil berkendara.

Baca Juga: Ibunda Nirina Zubir Meninggal Dunia Saat Tidur: Ini Alasan Seseorang Bisa Meninggal Saat Tidur Walau Sehari Sebelumnya Sehat Bugar

Peraturan tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Dikatakan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000.

Kedua adalah masalah kesehatan.

Perlu Anda tahu, jika abu rokok tersebut menempel ke mata pengendara di belakangnya atau orang di sekitarnya, maka akan menyebabkan masalah mata.

Di mana hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk adalahkebutaan.

Baca Juga: Disebut Ramen Terenak, Begini Sejarah Indomie, Omzet Penjualan Hampir Rp1 Triliun pada Tahun 1990

Seperti dilansir kompas.com, dokter spesialismata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bilamataterkena aburokok.

Menurut Elvioza, abu rokok yang kena mata itu tidak ada bedanya sama benda asing yang bakal membahayakan mata dan bikin iritasi.

"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya.”

“Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza, seperti dikutip kompas.com.

Dia juga nambahin, abu rokok yang panas bakal menyebabkan efek yang berbeda pada mata.

"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa.”

“Karena abu rokok panas. Tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa yang menyebabkan iritasi," sambungnya.

Selain itu, dijelasin juga kalau mata adalah bagian tubuh manusia yang sensitif.

Jadi, kalau ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan atau perih.

Baca Juga: Hujan Es Sebesar Biji Jagung Terjadi di Bojonegoro: Ini Penyebab Hujan Es Menurut BMKG

Tidak cukup sampai disitu, luka akibat abu rokok itu bikin pertumbuhan kuman jadi tinggi, dan menyebabkan infeksi.

"Seperti kita ketahui, di bagian mata itu terdapat kuman, kita menyebutnya kuman oportunis ya, tapi kuman ini tidak menyebabkan penyakit," paparnya.

"Namun saat kemasukan debu, iritasi, nah akan terjadi luka, nah kuman-kuman yang ada masuk lalu menyebabkan infeksi," sambungnya.

Yang terparah, abu rokok panas yang kena mata tapi tidak diobatin bisa menyebabkan infeksi mata yang berujung pada ulkus kornea.

"Nah, ulkus kornea itu bisa mengakibatkan kebutaan bila tidak diobati.”

“Tapi kalau diobati dengan benar, bisa sembuh," ungkap Elvioza.

Ada beberapa solusi, andai kata kita kena abu rokok pengendara lain di jalanan.

Pertama, segeralah pejamkan mata. Dan jangan dikucek. Karena bisa menyebabkan luka. Setelah itu, bilaslah mata dengan air mengalir.

"Kalau tidak ada, bisa beli air mineral 1,5 liter. Diguyur saja, dengan harapan benda asingnya itu ikut terbilas. Bilas sebanyak-banyaknya," kata Elvioza.

Tapi, kalau misalnyaAnda merasa mataAnda malah memiliki banyak kotoran yang numpuk atau pandangan jadi kabur setelah kena aburokok, segeralah minta pertolongan medis.

"Itu hati-hati, bisa jadi korneanya yang kena.”

“Jadi kalau pandangannya kabur, cepat ke dokter," tutup Elvioza.

Nah, sudah tahu bahayanya bukan?

Oleh karenanya, yuk sama-sama menghingdari kebiasaan merokok sambil bawa kendaraan. (Rayhadi Shadiq)

(Artikel ini sudah tayang di hai.grid.id dengan judul “Adalah Hak Lo Buat Negor Pengendara Motor yang Ngerokok, Karena Abu Rokok Yang Kena Mata Bisa Bikin Buta Lho”)

Baca Juga: Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti, Kini Edhy Prabowo Putuskan Bakal Kaji Ulang Penggunaan Alat Tangkap Cantrang

Artikel Terkait