Intisari-Online.com – Pernahkah Anda melihat pengendara motor atau mobil yang merokok sambil membawa kendaraan?
Jika iya, jangan takut untuk menegurnya.
Sebab, ada berbagai macam masalah jika Anda membiarkan para pengedara tersebut merokok sambil kendaraan, entah itu motor atau mobil.
Pertama, Anda perlu tahu bahwa sudah ada larangan merokok sambil berkendara.
Peraturan tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Dikatakan bahwa setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000.
Kedua adalah masalah kesehatan.
Perlu Anda tahu, jika abu rokok tersebut menempel ke mata pengendara di belakangnya atau orang di sekitarnya, maka akan menyebabkan masalah mata.
Di mana hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk adalah kebutaan.
Baca Juga: Disebut Ramen Terenak, Begini Sejarah Indomie, Omzet Penjualan Hampir Rp1 Triliun pada Tahun 1990
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR