Selama ini JY beberapa kali mengajak bertemu AN.
Namun setiap ajakan itu, ada saja alasan AN untuk menghindar, karena memang ia tidak ingin kedoknya diketahui.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunnas, saat dikonfrmasi membenarkan pihaknya menangkap seorang pemuda berinisial AN setelah adanya laporan dari JY.
Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengambil keterangan AN lebih dalam.
“Sudah diamankan, sekarang masih mengambil keterangan pelaku (AN),” ujar Kasat.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan seperti slip setoran, sepeda motor, dan juga HP tersangka.
Untuk sementara tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswa SMA di Bangko Tawarkan Kemolekan Tubuh, Tetangga Rogoh Dompet Rp 141 Juta, Ternyata Cowok
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR