Intisari-Online.com - Sebagai salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi, pemerintah pun mengajak masyarakat untuk turut berperan di dalamnya.
Bahkan, dengan melaporkan tindak pidana korupsi, pelapor bisa memperoleh imbalan yang cukup menggiurkan.
Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal.
Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.
Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR