Advertorial

Label Halal Diwajibkan Mulai Hari Ini, Jutaan Industri Lokal Panik, Biayanya Tinggi dan Rawan Disalahgunakan karena Hal Ini

Ade S

Editor

Label halal mulai diwajibkan. Tapi biaya yang sangat tinggi dan pedoman yang tak jelas bisa bikin industri lokal kalang kabut.
Label halal mulai diwajibkan. Tapi biaya yang sangat tinggi dan pedoman yang tak jelas bisa bikin industri lokal kalang kabut.

Intisari-Online.com -Mulai hari ini, Kamis (17/10/2019), pemerintah mulai mewajibkan semua produk harus memiliki label halal.

Banyak yang menyambut positif keputusan ini, namun tak sedikit yang justru merasa was-was. Terutama mereka yang berasal dari kalangan industri.

Maklum kewajiban label halal tersebut diiringi dengan biaya untuk mendapatkan lisensi yang tinggi serta pedoman yang dianggap tidak jelas.

Mengutip Bloomberg, Rabu (16/10), menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pelabelan wajib halal untuk pertama kali akan berlaku pada 17 Oktober 2019 untuk produk dan layanan makanan dan minuman.

Baca Juga: Paksa Restoran Copot Logo Halal dan Simbol-simbol Islam Lain, Pemerintah China: Ini adalah Budaya Asing

Sebelum diperluas secara bertahap hingga mencakup obat-obatan, kosmetik dan barang-barang konsumen lainnya.

Tetapi sejumlah besar perusahaan kecil dan menengah tengah berjuang untuk memenuhi peraturan yang tanpa pedoman teknis yang terperinci tersebut.

Dengan beleid ini, Indonesia berupaya memposisikan dirinya sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan Syariah karena permintaan akan produk halal di negara muslim terbesar di dunia ini melonjak.

Sejumlah perusahaan besar seperti Nestle SA hingga Unilever mengembangkan lebih banyak produk hala untuk memanfaatkan pertumbuhan populasi dan menjamurnya kelas menengah di Indonesia.

Baca Juga: Heboh Kelab Malam Pertama Hadir di Arab Saudi, Berani Diberi Label 'Halal' Gara-gara Hal Ini

"Hampir semua bisnis di berbagai sektor, baik yang besar atau kecil, memiliki keprihatinan pada kebijakan jaminan produk halal," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani kepada Bloomberg.

Ia mengatakan, jika aturan ini diterapkan tanpa panduan yang jelas, itu dapat disalahgunakan dan akan merugikan bisnis.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, pemerintah belum merinci bagaimana rencananya untuk mensubsidi usaha kecil dan menengah yang belum mengantongi sertifikat halal.

Bahkan juga kepada industri yang telah memenuhi semua kriteria untuk pelabelan halal tapi belum dapat memperoleh sertifikat.

Baca Juga: Piknik Bawa Bekal Rawon Sisa Halal Bihalal, Sekeluarga Diduga Keracunan Hingga Satu Orang Tewas

Gappmi memperkirakan, saat ini pemain ada sekitar 6.000 pemain di industri makanan dan minuman ukuran menengah hingga besar.

Sementara sekitar 1,6 juta pelaku usaha dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Bloomberg Intelligence mereka inilah yang mendapatkan manfaat paling besar atas melonjaknya permintaan produk halal di Asia yang populasi muslimnya mencapai sekitar 1 miliar orang.

Ekonomi syariah Indonesia diperkirakan akan melonjak hingga US$ 427 miliar pada 2022, dengan makanan hala saja mencapai lebih dari 60%.

Baca Juga: Cara Cepat dan Manjur Dapat Uang di Tanggal Tua, Dijamin Halal!

Hal ini juga yang mendorong PT Unilever Indonesia Tbk untuk mendapatkan sertifikat halal untuk semua pabriknya untuk membuat pelangganya merasa aman dan nyaman.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Wajib label halal per hari ini, jutaan industri lokal berada dalam ketidakpastian".

Baca Juga: Kemenkes: Imunisasi MR Akan Ditunda Sampai Ada Sertifikat Halal

Artikel Terkait